Pernyataan tersebut terekam jelas dalam voice note yang diterima awak media. Dalam rekaman itu, yang bersangkutan menunjukkan sikap intimidatif dan seolah kebal hukum, menegaskan ketidaksenangannya atas pemberitaan terkait peredaran bebas obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan tryex yang marak di lokasi tersebut.
Sikap ini menuai kecaman keras dari awak media. Ancaman dan pelecehan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata pembusukan hukum dan pembungkaman kebebasan pers, yang dijamin oleh undang-undang. Tugas jurnalistik adalah menyampaikan fakta demi kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi oleh jaringan kriminal.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, aturan kefarmasian, serta ketentuan pidana.
(REDAKSI)