Wartawan Diculik dan Dianiaya di Depan Asrama Haji Pondok Gede, Mafia Obat Keras Diduga Kebal Hukum

Jakarta Timur,sorotfakta,com – Aksi brutal terhadap insan pers kembali mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Polres Metro Jakarta Timur.Polsek Pinang Ranti Jakarta Timur, Peristiwa penculikan, perampasan, dan penganiayaan terhadap wartawan terjadi pada 18 Februari 2026 di depan pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede.
Namun hingga 2 Maret 2026, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Korban yang tengah melakukan peliputan dugaan transaksi obat keras golongan G secara terang-terangan, tiba-tiba disergap sekelompok pria yang diduga bagian dari jaringan mafia obat keras. Korban disebut mengalami tindakan tidak manusiawi: mata dilakban, tangan diborgol, kartu pers dirampas, telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta dirampas. Bahkan uang dalam rekening ATM BCA senilai Rp2.150.000 dikuras.
Tak hanya itu, mobil Toyota Agya milik korban turut diamankan paksa sebelum korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan dianiaya secara bergantian. Pelaku disebut membawa senjata tajam jenis kelewang dan diduga senjata api.

Nama ODI disebut sebagai eksekutor sekaligus otak jaringan mafia peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, zolam, camlet, dan tryex. Korban mengaku diancam agar tidak lagi mengganggu aktivitas peredaran obat keras di wilayah hukum Jakarta Timur.

Padahal, Kapolres Metro Jakarta Timur sebelumnya telah menegaskan komitmen pemberantasan peredaran obat keras golongan G. Namun fakta di lapangan menunjukkan peredaran masih berlangsung terang-terangan, khususnya di sekitar pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede.

Ancaman Pidana Berat
Peristiwa ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara atau lebih bila dilakukan bersama-sama dan menggunakan senjata).

Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan (ancaman 8 tahun penjara).
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana 2 tahun penjara bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Selain itu, peredaran obat keras tanpa izin melanggar UU Kesehatan dan dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait distribusi farmasi ilegal.

Desakan Penegakan Hukum
Insan pers mengecam keras aksi biadab tersebut dan mendesak Kapolres Metro Jakarta Timur segera:

Menangkap dan menahan seluruh pelaku.

Mengusut tuntas dugaan jaringan mafia obat keras.

Mengungkap siapa pihak yang membekingi peredaran obat keras di wilayah hukum Jakarta Timur.
Memberikan jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Jika aparat tidak segera bertindak, maka patut dipertanyakan keseriusan dalam memberantas mafia obat keras yang kian meresahkan masyarakat.

Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
(Redaksi)