Sorotfakta, com,.Depok – Praktik peredaran obat keras ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, tim investigasi menemukan dugaan kuat adanya toko berkedok penjual aksesoris seperti topi, dompet, dan gesper di Jalan Raya Bakti Abri, Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa toko tersebut secara bebas menjual sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl (Tryex), dan Alprazolam (Zolam). Obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan ketat tenaga kefarmasian.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial Abdul mengakui aktivitas penjualan tersebut. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini bukan hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama.
PERAN BPOM DIPERTANYAKAN
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Secara regulasi, BPOM memiliki fungsi pengawasan pre-market dan post-market terhadap peredaran obat, termasuk penindakan terhadap distribusi ilegal. Namun, dengan masih maraknya peredaran obat keras di toko-toko ilegal, publik menilai pengawasan di lapangan belum maksimal.
Apalagi, modus toko berkedok seperti ini bukan pertama kali terjadi. Praktik serupa kerap muncul di berbagai daerah dengan pola yang sama: menggunakan kedok usaha kecil untuk menghindari pengawasan.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS
Kapolres Depok sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap peredaran obat ilegal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku yang nekat menjalankan bisnis tersebut secara terang-terangan.
Hal ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan dugaan adanya pihak yang membekingi praktik ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Depok dan Polsek Cimanggis, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras ilegal tersebut.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197:
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 98 ayat (2) dan (3):
Menegaskan bahwa peredaran obat keras wajib dilakukan oleh pihak berwenang dan dengan resep dokter.
ANCAMAN NYATA BAGI GENERASI MUDA
Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Alprazolam secara ilegal sangat berbahaya. Selain berpotensi menyebabkan ketergantungan, penyalahgunaan obat ini juga dapat berdampak pada gangguan mental hingga kematian.
Jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi merusak generasi muda dan memperluas jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Depok.
KESIMPULAN
Temuan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat penegak hukum, untuk tidak lagi kecolongan terhadap modus lama yang terus berulang.
Penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di tengah masyarakat.
(Tim Investigasi)