DIDUGA GUNAKAN FASILITAS UMUM UNTUK USAHA, KEDAI BABEH DI CILODONG JADI SOROTAN

Sorotfakta, com, Depok, Jawa Barat — Aktivitas usaha kuliner “Kedai Babeh” yang berada di Jalan Perumahan Vila Pertiwi Estate, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menjadi perhatian masyarakat dan awak media. Pasalnya, area parkir yang diduga merupakan fasilitas umum (fasum) disebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional usaha kedai tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, area yang biasa digunakan warga untuk parkir dan akses lingkungan tampak dipakai sebagai penunjang aktivitas usaha. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan lahan serta izin usaha yang dimiliki pengelola.

Saat dikonfirmasi awak media, Ibot selaku pemilik usaha menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta izin kepada sejumlah pihak.

“Saya sudah izin sama sospol, polsek, polres. Bahkan waktu launching pembukaan Kafe Babeh, Camat Cilodong sempat hadir,” ujarnya.

Pemilik usaha juga menyebut Kedai Babeh baru berjalan sekitar enam bulan. Namun ketika ditanya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), pihak pengelola belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut secara langsung.

“Ada, tapi tidak dibawa. Nanti kita kirim NIB-nya pak,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan dasar dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun komersial juga tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa persetujuan dan ketentuan yang sesuai dari pemerintah daerah maupun pengelola lingkungan setempat.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Depok dan aparat pengawasan wilayah, dapat melakukan pengecekan langsung terkait status lahan, izin operasional, hingga dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kedai Babeh belum memperlihatkan dokumen NIB yang dijanjikan kepada awak media.
(Redaksi)