Berdasarkan penelusuran awak media, praktik penjualan obat keras dilakukan secara bebas dengan modus toko berkedok sembako. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Tarakan, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut,
penjaga toko berinisial Jon diduga melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter kepada masyarakat umum.
Jenis obat keras yang diperjualbelikan diduga meliputi obat-obatan golongan G yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Namun faktanya,
transaksi berlangsung tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik ini bisa berjalan begitu lama tanpa penindakan tegas?
Nama Raja disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan jalur distribusi dan pengamanan jaringan, baik di wilayah Tangerang Selatan maupun Tangerang Kota. Dugaan adanya pembiaran sistemati
(REDAKSI)