Sorotfakta.com.TANGERANG SELATAN — Kematian seorang pasien bernama Jamal di IGD RS Sari Asih Bintaro menimbulkan tanda tanya besar terkait standar pelayanan kegawatdaruratan rumah sakit.
Keluarga menduga terdapat keterlambatan tindakan medis terhadap pasien yang datang dengan kondisi kritis pada Jumat (22/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan pasien tiba di ruang IGD sekitar pukul 16.00 WIB dengan keluhan sesak napas dan kondisi tubuh yang semakin melemah. Namun menurut keluarga, hingga malam hari belum terlihat tindakan medis intensif yang mampu menstabilkan kondisi pasien.
“Kami hanya ingin ayah kami ditolong secepat mungkin. Tetapi yang kami rasakan justru seperti menunggu tanpa kepastian,” ungkap keluarga.
Peristiwa ini kemudian memicu perhatian publik setelah keluarga meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pelayanan IGD rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa standar pelayanan pasien gawat darurat semestinya mengutamakan kecepatan triase, observasi medis, dan tindakan penyelamatan awal.
“Kalau benar ada keterlambatan penanganan terhadap pasien dalam kondisi kritis, maka harus ada evaluasi serius. Ini menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujarnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan dilarang menolak ataupun menunda penanganan pasien gawat darurat.
Selain sanksi administratif, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan etik maupun pidana apabila ditemukan unsur kelalaian berdasarkan hasil investigasi resmi.
Keluarga berharap Dinas Kesehatan, organisasi profesi tenaga medis, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan independen agar seluruh fakta terungkap secara transparan.
Sementara itu, hingga saat ini pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan pelayanan tersebut.
(Redaksi)