TIPU KORBAN LINTAS KOTA, SOSOK TONO SUBODRO DIDUGA JALANKAN SKEMA PENIPUAN BERBALUT JABATAN DAN KEKUASAAN

SOROFAKTA.COM | Gresik, Jawa Timur — Praktik dugaan penipuan dengan modus pengakuan jabatan dan kedekatan dengan lingkar kekuasaan kembali mencuat ke permukaan. Nama Tono Subodro, yang juga dikenal dengan alias Tono Subondo, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sejumlah korban dari berbagai daerah dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, dan diduga bukan sekadar insiden tunggal. Pola yang digunakan terduga pelaku disebut sistematis, menyasar korban lintas kota mulai dari Bandung, Cikarang, Bekasi, Jakarta, Banten, Jember, Lamongan hingga Depok.
Berdasarkan keterangan para korban, Tono diduga memainkan peran dengan membangun citra sebagai sosok berpengaruh. Ia disebut mengklaim memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan nasional, bahkan mengaku sebagai ahli waris amanah Presiden Soekarno. Klaim tersebut diperkuat dengan pengakuan memiliki akses ke institusi strategis seperti Bank Negara Indonesia dan Bank Indonesia.
Tak berhenti di situ, terduga juga diduga memanfaatkan identitas keagamaan untuk memperkuat legitimasi di mata korban. Ia mengaku sebagai pengelola pondok pesantren Ar Raudho di Cerme serta memiliki kedudukan dalam organisasi keagamaan di wilayah Gresik dan Surabaya. Narasi ini diduga menjadi alat utama untuk menumbuhkan kepercayaan, sebelum akhirnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai dalih.

Salah satu korban, Yuna asal Depok, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi langsung lokasi di Cerme untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut justru membuka fakta lain—bahwa ia bukan satu-satunya korban.

“Sudah banyak yang datang ke sini mencari orang yang sama dengan masalah serupa,” ungkap Yuna, menirukan keterangan Kepala Desa setempat.

Situasi ini memicu kekhawatiran di tingkat desa. Aparat setempat bahkan mengimbau masyarakat agar tidak menemui terduga pelaku seorang diri, mengingat potensi risiko yang dapat terjadi.

Sejumlah korban kini telah mengantongi bukti transaksi dan komunikasi, serta tengah mempersiapkan langkah hukum. Mereka menilai kasus ini harus segera ditangani secara serius karena diduga melibatkan pola penipuan berulang dengan korban yang terus bertambah.

Ancaman Jerat Hukum
Jika terbukti, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman maksimal 4 tahun penjara)
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain
Para korban juga mendesak perhatian serius dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar kasus ini segera diusut tuntas dan tidak berlarut-larut.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para korban dan hasil penelusuran di lapangan. Hingga saat ini, pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan klarifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
(REDAKSI)