DUGAAN PEMALSUAN SURAT NIKAH OLEH OKNUM PERANGKAT DESA DI ACEH TIMUR, BAWA ISTRI ORANG TANPA IZIN KELUARGA

Sorotfakta, com, Aceh Timur – Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Seorang oknum perangkat desa berinisial M, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Keudondong, Kecamatan Darul Falah, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen pernikahan tidak sah guna menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perempuan berinisial N tersebut sebelumnya merupakan istri sah dari seorang pria bernama Y. Namun, ia diduga dibawa pergi oleh oknum tersebut dengan alasan tertentu dan tidak kembali ke rumah selama beberapa pekan.

Pihak keluarga mengaku awalnya tidak menaruh curiga, hingga akhirnya menerima kabar bahwa N telah tinggal bersama oknum perangkat desa tersebut. Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan menggunakan dokumen yang tidak sah atau diduga palsu.

“Kami baru mengetahui setelah ada informasi dari warga. Sangat disayangkan, karena tidak ada izin ataupun pemberitahuan kepada keluarga,” ungkap salah satu anggota keluarga saat dikonfirmasi.

Keluarga korban juga menyebut hubungan keduanya telah berjalan layaknya pasangan suami istri, bahkan dikabarkan telah memiliki seorang anak. Hal ini semakin memperkuat kekecewaan keluarga yang merasa dirugikan secara moral maupun hukum.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dugaan pemalsuan dokumen sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, selain kemungkinan pelanggaran lain terkait status perkawinan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari oknum perangkat desa yang bersangkutan maupun dari pihak Pemerintah Desa Keudondong. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat desa yang seharusnya menjunjung tinggi etika, hukum, dan kepercayaan masyarakat.
**(Red