Sorotfakta. Com. Bekasi, Jawa Barat — Dugaan aktivitas penimbunan dan perdagangan BBM jenis solar ilegal di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, memicu keresahan warga. Gudang yang berada di Jalan Pangkalan No. 58, Kelurahan Cikiwul, disebut-sebut menjadi tempat penampungan solar yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Nama pria berinisial “Kentang” disebut warga sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di gudang tersebut. Aktivitas kendaraan pengangkut BBM yang keluar masuk lokasi membuat warga curiga terhadap adanya praktik distribusi solar ilegal.
Warga berharap aparat kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan aktivitas tersebut. Selain berbahaya bagi lingkungan, praktik BBM ilegal juga dinilai dapat merusak tata niaga energi nasional.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara Pasal 53 UU Migas mengatur pidana terhadap setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi.
Masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan serta memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak yang disebut berinisial “Kentang” belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Redaksi)