Sorotfakta. Com. Bekasi — Dugaan praktik jual beli obat keras jenis tramadol secara ilegal di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Warga Jalan Caringin mengaku resah lantaran aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi.
Nama pria berinisial “Galih” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan peredaran obat keras tersebut. Selain itu, muncul dugaan adanya oknum berinisial “Iskandar” yang disebut turut memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Warga menilai lemahnya pengawasan dapat memperparah penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja. Mereka meminta aparat bertindak cepat sebelum situasi semakin meluas.
“Jangan tunggu korban berjatuhan. Ini menyangkut masa depan anak-anak muda,” ujar warga dengan nada geram.
Obat keras golongan G seperti tramadol tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga ketergantungan.
Dalam ketentuan hukum, peredaran obat keras ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 terkait distribusi farmasi ilegal.
Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 55 KUHP bagi pihak yang diduga terlibat bersama-sama dalam tindak pidana.
Masyarakat berharap kepolisian, BNN, dan instansi terkait segera melakukan operasi serta mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran obat keras di wilayah Rawalumbu tersebut.
(Redaksi)