SOROTFAKTA, COM,Aceh Timur — Dugaan permainan administrasi pernikahan yang menyeret aparatur desa di Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Keudodong berinisial Murdanih diduga terlibat dalam penerbitan dokumen nikah bermasalah untuk menikahi seorang perempuan yang disebut masih berstatus istri sah pria lain.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena tidak hanya menyeret nama oknum Sekdes, tetapi juga muncul dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam meloloskan proses administrasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perempuan berinisial N sebelumnya masih terikat pernikahan sah dengan pria berinisial Y. Namun belakangan, perempuan tersebut disebut meninggalkan rumah dan tinggal bersama oknum perangkat desa tersebut sebelum akhirnya diduga melangsungkan pernikahan menggunakan dokumen yang kini dipersoalkan keluarga.
Pihak keluarga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses administrasi hingga perkara tersebut dapat berlanjut ke Mahkamah Syar’iyah. Dugaan manipulasi data dan pemberian keterangan tidak benar pun mencuat ke permukaan.
“Kalau benar ada surat yang diterbitkan tidak sesuai fakta, ini sangat berbahaya. Aparatur desa jangan bermain-main dengan administrasi negara,” tegas salah satu pihak keluarga.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa Kepala Desa Keudodong ikut membenarkan keterangan yang digunakan dalam proses administrasi tersebut. Keluarga menilai tindakan itu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Sekdes dan Kades seharusnya menjaga integritas, bukan justru diduga memuluskan dokumen yang dipersoalkan masyarakat,” ujar sumber keluarga lainnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga di Kecamatan Darul Falah karena menyangkut moral aparatur pemerintahan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Warga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut seluruh proses penerbitan surat yang digunakan dalam perkara tersebut.
Dalam aspek hukum, dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, perkara tersebut juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran administrasi kependudukan serta aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Desa Keudondong sendiri berada di Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. �
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Murdanih maupun pihak Pemerintah Desa Keudodong terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari seluruh pihak.
(Tim/Red)