Diduga Ada Pembiaran Penyaluran Pertalite Bersubsidi, SPBU 34.174.01 Bekasi Jadi Sorotan Publik, BPH Migas dan Aparat Diminta Turun Tangan

Sorotfakta. Com. Bekasi – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan awak media, SPBU 34.174.01 yang berlokasi di Jalan Raya Jati Makmur No. 77, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, diduga menjadi lokasi pengisian berulang BBM bersubsidi yang berlangsung hampir setiap malam.
Dari hasil pemantauan, sejumlah sepeda motor jenis Thunder diduga berulang kali melakukan pengisian Pertalite mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang pagi. Kendaraan tersebut disebut keluar-masuk area SPBU berkali-kali untuk melakukan pengisian yang diduga melebihi kebutuhan normal pengguna kendaraan.
Yang menjadi perhatian, saat dikonfirmasi awak media, pengawas SPBU berinisial Putra menyampaikan bahwa pengisian motor Thunder hingga tiga kali masih diperbolehkan. Ia juga menyebut bahwa manajemen mengetahui praktik tersebut. Pernyataan ini dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik itu berpotensi menghambat tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta dapat menimbulkan kerugian terhadap program subsidi pemerintah.
Karena itu, masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa rekaman CCTV, data transaksi digital, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di SPBU tersebut.
Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM, serta ketentuan BPH Migas yang mengatur pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai proses hukum yang berlaku. Di sisi lain, apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau SOP oleh petugas SPBU, pihak pengelola diharapkan memberikan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 34.174.01 maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)