Diduga Terjadi Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.43214 Cianjur, Kapolda Jawa Barat Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Mafia Solar dan Pertalite

SOROTFAKTA, COM. CIANJUR, JAWA BARAT – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, SPBU 34.43214 yang berlokasi di Jalan Sukasari, Kecamatan Cilaku, diduga menjadi lokasi pengisian BBM bersubsidi yang kemudian disalurkan secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan kendaraan truk Colt Diesel yang melakukan pengisian BBM secara berulang. BBM yang telah diisi kemudian diduga dibawa menuju sebuah gudang di kawasan Kampung Salagedang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, untuk dipindahkan ke dalam jeriken dan kempu sebelum diduga didistribusikan kembali.
Dalam penelusuran di lokasi, sejumlah narasumber menyampaikan dugaan adanya praktik yang telah berlangsung secara berulang. Keterangan tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Kapolda Jawa Barat untuk memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila didukung oleh alat bukti yang sah.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, para pelaku dapat diproses sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Selain itu, apabila ditemukan adanya praktik suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan penyelenggara negara, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai unsur-unsur yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan praktik tersebut, sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 34.43214 maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)