Dugaan Mafia Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Sulut Disorot, Aparat Diminta Terapkan UU Migas Tanpa Tebang Pilih

SOROTFAKTA. COM. SULAWESI UTARA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Utara yang dikaitkan dengan kepemilikan seorang pejabat daerah berinisial RK disebut dalam berbagai keluhan masyarakat sebagai lokasi yang diduga kerap dimanfaatkan oleh pelangsir untuk memperoleh solar subsidi secara berulang.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan dugaan aktivitas tersebut terjadi di beberapa SPBU, di antaranya berada di wilayah Tombatu, Tababo, Ratahan, Tanawangko hingga Sawangan. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena solar subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi sektor yang memenuhi persyaratan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem penyaluran BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang menjadi sorotan. Menurut mereka, apabila benar terjadi praktik pembelian berulang, pelangsiran, maupun penjualan di luar ketentuan, maka hal itu berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat masyarakat yang berhak memperoleh solar subsidi.

Selain dugaan pelangsiran, beredar pula informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengawasan dan penyelidikan resmi oleh instansi yang berwenang agar kepastian hukum dapat ditegakkan berdasarkan fakta di lapangan.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan pidana yang mengatur penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara, Bareskrim Polri, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi BBM bersubsidi, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. Penegakan hukum yang profesional dinilai penting agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(A, R)