Sorotfakta. Com. Jakarta Timur – SPBU 34.135.01 yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas pengisian berulang BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh sepeda motor jenis Thunder pada larut malam.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media, kendaraan tersebut diduga keluar masuk area SPBU berkali-kali untuk melakukan pengisian Pertalite. Pola tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Selain dugaan aktivitas tersebut, awak media juga menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya keberadaan kotak uang kebersihan di area toilet serta papan informasi yang menunjukkan adanya peringatan mengenai kewajiban pajak daerah yang belum dipenuhi. Temuan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU, Wagiran, mengakui pihaknya telah berulang kali mengingatkan operator agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut Wagiran, manajemen telah memberikan sanksi kepada sejumlah petugas yang diduga melanggar ketentuan, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan kerja. Namun, ia mengakui masih terdapat oknum yang sulit dibina.
Ia juga menjelaskan bahwa kotak uang di toilet dimaksudkan sebagai sumbangan sukarela untuk kebersihan dan bukan pungutan wajib. Sementara itu, pada malam hari pengawasan disebut hanya dilakukan oleh petugas keamanan karena tidak ada pengawas yang berjaga.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal SPBU, terutama terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang menjadi komoditas strategis dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga didesak segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data transaksi digital, identitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta mengevaluasi kepatuhan operasional SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berada di bawah pengawasan BPH Migas.
(Redaksi)