Sorotfata. Com. BOGOR – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 35.168.01 yang berada di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, setelah ditemukan dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebuah sepeda motor jenis Thunder diduga beberapa kali melakukan pengisian Pertalite dengan keluar-masuk area SPBU. Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka meskipun di lokasi telah dipasang pemberitahuan yang melarang pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di SPBU. Pasalnya, aturan yang terpampang di lokasi dinilai belum sepenuhnya diterapkan apabila praktik serupa masih ditemukan.
Saat dikonfirmasi, Afif selaku pengawas SPBU menyampaikan bahwa pengisian berulang pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Menurutnya, pihak manajemen telah memberikan arahan kepada operator agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui pengawasan di lapangan memiliki keterbatasan sehingga tidak semua aktivitas dapat dipantau setiap saat.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga ingin memperoleh keuntungan dari distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan, tepat sasaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi nasional.
(Redaksi)