Sorotfakta. Com. DEPOK – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Minggu (19/7/2026), aktivitas pengisian berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder diduga terjadi di SPBU 34.16405, Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 37, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga beberapa kali masuk ke area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak malam hingga menjelang pagi dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya imbalan kepada oknum operator setiap kali pengisian dilakukan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Saat dilakukan konfirmasi, pengawas SPBU yang mengaku bernama Bayu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
"Kalau antrean ramai kami hentikan. Saya baru bekerja dua tahun. Manajer juga sudah tahu terkait motor Thunder. Saya pernah menemukan jerigen dan sudah mengingatkan agar tidak ditaruh di pinggir jalan," ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk untuk mengetahui apakah pengawasan internal telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, awak media juga mencatat adanya pungutan terhadap penggunaan fasilitas toilet di area SPBU. Pengelolaan fasilitas umum tersebut diharapkan dapat dievaluasi oleh pihak pengelola apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan, audit transaksi penjualan BBM, pemeriksaan rekaman CCTV, serta evaluasi terhadap sistem pengawasan di SPBU tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan.
Dasar Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya dapat mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Migas, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi kewenangan BPH Migas.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pengelola SPBU 34.16405, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Redaksi)