SOROTFAKTA. COM.TANGERANG – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Tangerang kembali menjadi sorotan. Keberadaan oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM dengan biaya di luar ketentuan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemohon, oknum perantara diduga beroperasi di sekitar kawasan Satpas dan menawarkan pengurusan SIM A maupun SIM C dengan imbalan ratusan ribu rupiah. Sebagai imbalannya, pemohon dijanjikan proses yang lebih cepat dibandingkan prosedur reguler.
Salah seorang pemohon mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp700.000 untuk memperoleh SIM C baru melalui jasa perantara. Pengakuan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kesetaraan pelayanan, karena setiap pemohon seharusnya memperoleh hak yang sama sesuai prosedur yang berlaku.
Tarif resmi penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Tarif penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000 dan SIM A baru sebesar Rp120.000, sehingga setiap pungutan di luar ketentuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, penerimaan uang di luar ketentuan, atau keterlibatan aparatur negara, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan penyidik.
Pengawasan terhadap pelayanan SIM juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, masyarakat berharap Propam Polri, Itwasum Polri, dan Bidang Propam Polda Banten melakukan investigasi menyeluruh apabila terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas SIM Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)