Dugaan Pungli di Samsat Cikarang Kian Meresahkan, Desakan Audit Total dan Penindakan Hukum Menguat

SOROTFAKTA. COM. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan Samsat Cikarang kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku masih menemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemohon menyebut dugaan pungli terjadi pada beberapa layanan, di antaranya cek fisik kendaraan, pengesahan berkas, hingga mutasi kendaraan. Modus yang dikeluhkan masyarakat diduga berupa penawaran "jalur cepat" dengan imbalan sejumlah uang agar proses administrasi diselesaikan lebih cepat daripada mekanisme reguler.

Beberapa pemohon mengaku diminta membayar sekitar Rp30.000 pada proses cek fisik kendaraan. Sementara untuk pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah, biaya melalui jalur tidak resmi disebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu, bergantung pada jenis kendaraan dan layanan yang dimohonkan.

Seorang pelaku biro jasa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengklaim adanya biaya tambahan pada sejumlah layanan apabila pemohon menginginkan proses yang lebih singkat.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Barat, Inspektorat, Ombudsman, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit, inspeksi mendadak, dan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Warga berharap apabila ditemukan bukti yang cukup, setiap pihak yang terlibat diproses secara profesional tanpa pandang bulu.

Secara hukum, dugaan pungutan di luar ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai unsur yang dapat dibuktikan dalam proses penyidikan. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan layanan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(REDAKSI)