SOROTFAKTA. COM. JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan mutasi kendaraan bermotor di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menjadi perhatian publik. Hasil investigasi yang dihimpun dari sejumlah sumber mengindikasikan adanya dugaan penawaran layanan "jalur cepat" dengan biaya di luar ketentuan resmi negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian pemohon diduga ditawari pilihan penyelesaian berkas dalam waktu lebih singkat dengan imbalan sejumlah uang. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
Sumber yang mengaku sebagai biro jasa menyebut terdapat perbedaan biaya antara mekanisme resmi dan layanan yang diduga tidak sesuai prosedur. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Secara hukum, seluruh pelayanan administrasi kendaraan bermotor wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap pungutan di luar ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau penerimaan uang yang bertentangan dengan hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pengawas internal Polri untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan yang transparan dinilai penting agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai dugaan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut apabila ingin memberikan penjelasan resmi.
(Redaksi)