Dugaan Pungli Layanan Nomor Polisi Pilihan Jadi Sorotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diminta Perintahkan Pengusutan Menyeluruh

Sorotfakta. Com. Jakarta – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang dikenal sebagai "nomor cantik" di lingkungan Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber, terdapat dugaan adanya permintaan biaya di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengurusan nomor polisi pilihan. Besaran biaya tambahan tersebut disebut bervariasi, bergantung pada kategori nomor yang dimohonkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik demikian berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi, perbuatan tersebut dapat berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Menyikapi informasi tersebut, masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta fungsi pengawasan internal lainnya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik tersebut.

Langkah pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga integritas institusi Polri, sekaligus memastikan seluruh pelayanan administrasi kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya pungutan di luar tarif resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)