SOROTFAKTA.COM. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Cikarang kembali menjadi sorotan setelah hasil penelusuran lapangan menemukan indikasi adanya biaya di luar ketentuan resmi yang diduga dibebankan kepada masyarakat.
Dari hasil investigasi, sejumlah pemohon mengaku masih menemui tawaran layanan "jalur cepat" yang diduga melibatkan oknum tertentu. Modus yang dikeluhkan bervariasi, mulai dari pengurusan cek fisik kendaraan, pengesahan berkas, hingga proses mutasi kendaraan ke luar daerah.
Beberapa warga mengaku diminta mengeluarkan uang tambahan agar proses administrasi berjalan lebih cepat dibandingkan mekanisme reguler. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya memberikan akses yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa perlakuan khusus.
Seorang sumber yang mengaku setiap hari mengurus administrasi kendaraan di Samsat Cikarang menyebut dugaan pungli telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai hal yang lazim. Menurutnya, berbagai jenis layanan diduga memiliki tarif tidak resmi yang berbeda-beda, bergantung pada jenis pengurusan.
Jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai upaya reformasi birokrasi dan pembangunan pelayanan publik yang bersih serta transparan.
Pengamat pelayanan publik menilai dugaan pungli harus diusut secara menyeluruh. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membiarkan praktik tersebut apabila memang terbukti terjadi.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Di sisi lain, penyelenggara pelayanan publik juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan pelayanan bebas dari pungutan liar, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Samsat Cikarang, termasuk penguatan pengawasan internal, pemasangan sistem pengaduan yang efektif, serta penindakan tegas terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)