Pertalite di SPBU 34.164.14 Jatimulya Depok, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Sesuai UU Migas

SOROTFAKTA. COM. DEPOK – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.164.14 yang berlokasi di Jalan Raya Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, setelah muncul dugaan adanya pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang sama yang kemudian diduga digunakan untuk praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terlihat aktivitas kendaraan roda dua yang diduga beberapa kali melakukan pengisian Pertalite. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU serta kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Selain itu, terdapat klaim bahwa seorang yang disebut sebagai pengawas SPBU meminta agar pemberitaan mengenai dugaan aktivitas tersebut tidak dipublikasikan. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga perlu diklarifikasi oleh pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Karena itu, masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan rekaman CCTV, audit data transaksi digital, serta mencocokkan distribusi BBM bersubsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penegak hukum diharapkan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu, baik pelaku lapangan maupun pihak lain yang dengan sengaja membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap proses penanganan dugaan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi serta memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
(Redaksi)