Anggota CIC Diduga Diancam Dibunuh Usai Soroti Kasus Basri, DPP CIC Lapor Mabes Polri

Sorotfakta,com,BREAKING NEWS — JAKARTA — Pemberitaan mengenai penggerebekan tempat hiburan malam Planet 3 di kawasan Jodoh, Batam, Kepulauan Riau, yang disebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika, kini berkembang menjadi persoalan keamanan setelah Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mengaku menerima informasi mengenai dugaan ancaman pembunuhan terhadap anggotanya.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang, SS, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut pada 18 Agustus 2026 dari Ketua DPW CIC Riau, Moriza.

Menurut Bambang, ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang menyoroti sosok Basri yang disebut-sebut dalam informasi CIC terkait perkara narkotika di Batam. CIC menyebut Basri diduga berada di luar negeri, namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.

“Informasi mengenai ancaman pembunuhan terhadap anggota CIC di Batam dan Pekanbaru sudah kami terima. Kami tidak ingin ada anggota kami menjadi korban. Karena itu, persoalan ini akan kami laporkan kepada Mabes Polri,” ujar R. Bambang, Rabu (19/8/2026) di Jakarta.

Bambang juga meminta Kepolisian memberikan perlindungan kepada anggota CIC yang merasa terancam serta melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga berada di balik ancaman tersebut.

“CIC meminta Kapolri segera memastikan keamanan anggota kami. Siapa pun yang melakukan ancaman harus diusut berdasarkan hukum. Kami menyerahkan proses pembuktian kepada Kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP CIC, D. Jupiter Sembiring, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan ancaman terhadap salah satu anggota CIC di Pekanbaru.

“Kami membenarkan adanya informasi ancaman pembunuhan terhadap anggota CIC di Pekanbaru yang berkaitan dengan pemberitaan yang sedang menjadi perhatian. Kami telah meminta anggota CIC di seluruh Indonesia meningkatkan kewaspadaan dan segera meminta perlindungan Kepolisian apabila merasa keselamatannya terancam,” kata Jupiter.

Ia menegaskan CIC tidak akan menghentikan aktivitas pengawasan dan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana.

Menurut Jupiter, apabila ancaman tersebut terbukti, pelakunya harus diproses secara hukum tanpa melihat latar belakang maupun kelompok yang berada di belakangnya.

Secara hukum, ancaman terhadap nyawa orang dapat masuk dalam ketentuan Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman melakukan tindak pidana terhadap nyawa orang dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, dengan ketentuan tertentu untuk ancaman tertulis. UU KUHP tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

CIC menyatakan akan mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan ancaman tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak gentar menghadapi intimidasi. Namun semua harus dilakukan berdasarkan hukum. Jika ada bukti, silakan aparat mengusut dan menetapkan siapa pelakunya,” pungkas Jupiter.
(Red)