Bocah 6 Tahun Diduga Tersengat Listrik di Alfamart Jalan Raya Bogor, Keluarga Minta Polisi Bertindak Tegas

Sorotfakta, com,DEPOK — Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, Abimanyu Sadewa Putra, diduga menjadi korban sengatan aliran listrik di salah satu gerai Alfamart yang berada di kawasan Jalan Raya Bogor KM 39, Kota Depok, sekitar pukul 22.15 WIB.
Korban merupakan anak dari Agung Ali Putra dan Astrid Dwi Aryanti, warga RT 02/RW 10, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika keluarga korban berada di lokasi. Korban kemudian disebut sempat menjerit dan berteriak setelah diduga terkena aliran listrik di area gerai tersebut.
Pihak keluarga mempertanyakan aspek keselamatan dan pengawasan di lokasi. Keluarga menilai kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila benar terdapat instalasi atau bagian tertentu di area gerai yang membahayakan pengunjung.
Keluarga juga menyampaikan bahwa pihak Alfamart telah datang menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesepakatan antara keluarga korban dengan pihak Alfamart.

Menurut keterangan keluarga, pihak manajemen bahkan disebut menawarkan kemungkinan pemindahan tempat kerja apabila keluarga menginginkan penyelesaian melalui jalur tersebut. Keluarga menegaskan bahwa persoalan tanggung jawab atas keselamatan korban tetap perlu diperjelas.

Pengawas dan Bagian Keamanan Disorot
Upaya konfirmasi kepada pihak Alfamart juga dilakukan. Pengawas/kordinator yang disebut bernama Syukur belum memberikan penjelasan substantif kepada awak media terkait peristiwa tersebut.

Begitu pula pihak yang disebut sebagai bagian keamanan, Darmo, dikabarkan belum memberikan pernyataan mengenai kejadian maupun langkah pengamanan yang telah dilakukan.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana standar keselamatan pengunjung diterapkan di gerai tersebut serta langkah apa yang telah dilakukan setelah seorang anak diduga menjadi korban sengatan listrik.

Keluarga korban juga menyampaikan bahwa salah seorang anggota keluarga, yang disebut April, telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Namun, keluarga mengaku kecewa karena aktivitas gerai masih berlangsung seperti biasa.

Keluarga Minta Polisi Segera Periksa Lokasi
Keluarga korban meminta Polsek Cimanggis dan Polres Metro Depok segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, termasuk memeriksa instalasi kelistrikan, kondisi tempat kejadian, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan gerai.

Keluarga juga meminta aparat mempertimbangkan tindakan pengamanan terhadap lokasi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang masih membahayakan masyarakat.

Permintaan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi korban lain sebelum aspek keselamatan di lokasi benar-benar dinyatakan aman.

Aspek Hukum
Apabila hasil penyelidikan kepolisian nantinya membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka atau membahayakan keselamatan orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks dugaan kelalaian, aparat dapat mendalami penerapan ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Selain aspek pidana, apabila berkaitan dengan keselamatan konsumen, aparat dan instansi berwenang juga dapat mendalami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan keamanan dan keselamatan kepada konsumen.

Namun demikian, status kesalahan maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian dan instansi terkait.

Polisi Diminta Transparan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan seorang anak di tempat usaha yang dikunjungi masyarakat.

Kepolisian diharapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan olah tempat kejadian perkara apabila diperlukan, mengamankan lokasi, meminta keterangan pengelola, memeriksa instalasi listrik melalui pihak yang kompeten, serta memastikan tidak ada potensi bahaya lanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak keluarga masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan penjelasan resmi dari manajemen Alfamart terkait dugaan peristiwa tersebut.

Redaksi
Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Para pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(M, S, DWI)