BOCAH TEWAS DI ALFAMART, POLSEK CIMANGGIS DITUNTUT GERCEP! JANGAN BIARKAN FAKTA TERKUBUR

Sorotfakta, com-29 agustus 2026-DEPOK — Kematian Abimanyu Sadewa Putra (6) yang diduga tersengat listrik tegangan tinggi di gerai Alfamart Jalan Raya Bogor KM 39 kembali menjadi sorotan.
Munculnya surat pernyataan yang disebut sebagai penyelesaian antara manajemen Alfamart dan keluarga korban justru menimbulkan pertanyaan baru.
Polsek Cimanggis jangan menunggu polemik membesar. Bergerak cepat, periksa dan pastikan faktanya!
Polisi diminta segera memanggil keluarga korban, pengelola gerai, saksi, teknisi instalasi listrik, serta pihak yang mengetahui kejadian.

Surat pernyataan wajib diverifikasi. Siapa pembuatnya? Kapan dibuat? Siapa yang menandatangani? Apakah benar keluarga korban menyepakati seluruh isinya?
Jangan berhenti di dokumen.

Polisi juga harus memastikan sumber listrik, kondisi instalasi, sistem pengamanan, standar keselamatan, CCTV, dan kronologi kejadian diperiksa secara menyeluruh.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, penyidik wajib menguji ketentuan pidana yang sesuai berdasarkan alat bukti, termasuk Pasal 359 KUHP apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Polsek Cimanggis harus bergerak cepat sebelum bukti hilang, keterangan berubah, atau fakta menjadi kabur.

NYAWA ANAK BUKAN PERKARA YANG BOLEH BERHENTI DI ATAS SELEMBAR SURAT.

PERIKSA. DALAMI. UNGKAP. TINDAK SESUAI HUKUM!
(REDAKSI)