Sorotfakta.com | KOTA BEKASI — Program peningkatan kualitas pendidikan yang menjadi salah satu perhatian pemerintah justru diwarnai sorotan dari kalangan orang tua siswa. SMAN 14 Kota Bekasi diduga membebankan sejumlah iuran kepada peserta didik untuk kegiatan dan kebutuhan yang selama belasan tahun sebelumnya disebut tidak dipungut biaya.
Informasi tersebut diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut terdapat sejumlah pungutan atau iuran yang dibebankan kepada siswa, di antaranya iuran kegiatan foto sebesar Rp30.000 per siswa, iuran perbaikan AC sebesar Rp50.000 per siswa, serta iuran kegiatan lomba ekstrakurikuler yang disebut berkisar Rp25.000 hingga Rp75.000 per anggota ekstrakurikuler.
Yang menjadi pertanyaan wali murid, sejumlah kegiatan tersebut disebut selama belasan tahun sebelumnya berjalan tanpa adanya pungutan kepada siswa.
Rp30 Ribu Foto, Rp50 Ribu Perbaikan AC
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, iuran kegiatan foto disebut dipatok sekitar Rp30.000 untuk setiap siswa.
Sementara untuk perbaikan AC, siswa disebut diminta iuran sekitar Rp50.000 per siswa, dengan alasan menyesuaikan kondisi kerusakan AC maupun kebutuhan perbaikan fasilitas lainnya.
Adapun kegiatan lomba ekstrakurikuler disebut memiliki besaran iuran yang bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp75.000 per anggota ekskul.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal. Pertanyaan yang kini muncul adalah siapa yang menetapkan iuran tersebut, apa dasar hukumnya, ke mana dana disetorkan, bagaimana mekanisme pencatatannya, serta apakah pungutan tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Sekolah Negeri dan Pertanyaan Transparansi Dana
Sekolah negeri memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan melalui berbagai skema anggaran pemerintah. Karena itu, setiap pembiayaan yang dibebankan kepada peserta didik perlu dijelaskan secara transparan kepada orang tua dan masyarakat.
Apabila pungutan tersebut memang ada, pihak sekolah maupun komite sekolah perlu menjelaskan dasar pengenaan, mekanisme pengumpulan, rekening penerima, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawabannya.
Hal tersebut penting untuk membedakan antara sumbangan yang sah dan bersifat sukarela dengan pungutan yang memiliki karakter wajib atau membebani peserta didik.
Jangan sampai jargon peningkatan mutu pendidikan justru berubah menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Jangan Sampai Dana Pendidikan Masuk Wilayah Hukum
Redaksi menilai persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan informasi awal. Namun, apabila hasil pemeriksaan aparat atau auditor nantinya menemukan adanya pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pertanggungjawaban, atau penyimpangan penggunaan dana, persoalannya dapat berkembang ke ranah hukum sesuai unsur perbuatan yang terbukti.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana. Namun, penerapan pasal tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, jangan sampai uang yang dikumpulkan atas nama kebutuhan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.
KDM Dorong Pendidikan Berkualitas, Sekolah Jangan Bebani Orang Tua
Di Jawa Barat, peningkatan kualitas pendidikan menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, dugaan munculnya berbagai iuran di lingkungan sekolah negeri patut mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh pembiayaan tersebut memang memiliki dasar yang sah, apakah telah melalui mekanisme yang benar, dan apakah tidak terdapat kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada siswa tanpa dasar yang jelas.
Jika memang iuran tersebut merupakan sumbangan sukarela dan sah, maka transparansi menjadi kunci. Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi RY selaku Kepala SMAN 14 Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai adanya iuran Rp30.000 untuk kegiatan foto, Rp50.000 untuk perbaikan AC, serta iuran kegiatan lomba ekstrakurikuler Rp25.000 hingga Rp75.000 per anggota.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi kepada redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 14 Kota Bekasi, komite sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Dinas Pendidikan Jabar Diminta Turun Tangan
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta tidak menutup mata terhadap informasi tersebut.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan:
Apakah benar terdapat iuran yang dibebankan kepada siswa;
Siapa pihak yang menetapkan besaran iuran;
Apakah pembayaran bersifat wajib atau sukarela;
Ke mana dana tersebut dikumpulkan dan disimpan;
Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya;
Apakah dana tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya;
Apakah terdapat dokumen keputusan atau persetujuan komite sekolah; dan
Apakah mekanisme pengumpulan dana telah sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar alasan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Sebab, pendidikan berkualitas seharusnya berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap peserta didik serta orang tua.
Bila benar selama belasan tahun kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa iuran, lalu kini muncul pungutan dengan sejumlah alasan, maka perubahan kebijakan tersebut wajar dipertanyakan.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan pihak SMAN 14 Kota Bekasi.
Apakah iuran tersebut benar-benar kebutuhan yang sah dan transparan, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaannya?
(Redaksi)