Pungli Diduga Mengakar di Samsat Jakarta Timur, Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Sorotfakta,com-JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencakup sejumlah tahapan pelayanan, mulai dari cek fisik kendaraan, pengesahan berkas hingga proses mutasi kendaraan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada Jumat (21/8), terdapat dugaan adanya praktik “jalur cepat” yang ditawarkan kepada masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan.

Dalam proses cek fisik, misalnya, masyarakat disebut dimintai uang sekitar Rp30 ribu untuk pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara dalam proses mutasi kendaraan ke luar daerah, muncul dugaan adanya biaya tambahan yang disebut mencapai sekitar Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Dugaan pungutan tersebut disebut tidak hanya melibatkan orang yang berada di lingkungan pelayanan, tetapi juga diduga dilakukan melalui pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Seorang biro jasa berinisial S, yang mengaku hampir setiap hari menangani pengurusan pajak kendaraan milik masyarakat, menyebut praktik pungutan tambahan di lokasi tersebut sudah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Di Samsat ini semua urusan harus ada pelicinnya,” ujar S.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pungutan dalam pengurusan perubahan nomor polisi kendaraan dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya. Menurut keterangannya, biaya yang diminta dalam pengurusan tersebut disebut dapat mencapai Rp2 juta.

Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi secara berulang dan melibatkan banyak pemohon, tentu perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui ke mana aliran uang tersebut dan siapa saja pihak yang menerima maupun mengoordinasikannya.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah persyaratan administrasi tertentu dalam pelayanan pajak kendaraan. Masyarakat meminta agar seluruh persyaratan dan biaya pelayanan dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi.

Dugaan praktik pungli ini semestinya tidak berhenti pada keluhan masyarakat. Pengawasan internal maupun eksternal perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa petugas, pihak biro jasa, alur pembayaran serta bukti transaksi apabila tersedia.

Publik juga mendesak agar setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk dalam tarif resmi ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan adanya unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu melakukan proses hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Pada prinsipnya, pelayanan publik harus berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. Masyarakat tidak semestinya dipaksa membayar uang tambahan hanya untuk memperoleh pelayanan yang menjadi haknya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Samsat Jakarta Timur serta instansi terkait. (Irwan)