Sorotfakta, com-JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan administrasi kendaraan di Samsat Jakarta Timur. Layanan yang seharusnya transparan dan berdasarkan tarif resmi pemerintah justru disebut dibayangi praktik “uang pelicin”.
Hasil penelusuran pada Jumat (21/8) menemukan dugaan pungutan sekitar Rp30 ribu dalam proses cek fisik dengan dalih pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah disebut terdapat permintaan tambahan sekitar Rp800 ribu untuk roda empat dan Rp500 ribu untuk roda dua.
Dugaan pungutan juga mencuat dalam pengurusan perubahan nomor polisi kendaraan ganjil-genap. Seorang biro jasa berinisial S menyebut nilai yang diminta dapat mencapai Rp2 juta.
“Di Samsat ini semua urusan harus ada pelicinnya,” ujar S.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi patut didalami sebagai dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan pelayanan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta tidak tinggal diam. Pengawasan dan pemeriksaan perlu dilakukan secara serius untuk memastikan tidak ada oknum yang menjadikan pelayanan publik sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
Jangan sampai dugaan ulah segelintir oknum justru merusak citra institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.
Publik mendesak pemeriksaan tidak berhenti pada petugas loket, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan calo, biro jasa, maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme “jalur cepat”.
Apabila ditemukan bukti pungutan di luar ketentuan, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Samsat Jakarta Timur juga dituntut membuka secara transparan tarif resmi cek fisik, pengesahan, mutasi, serta perubahan nomor polisi, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dugaan permainan biaya di balik pelayanan administrasi kendaraan.
Kini pertanyaannya: apakah dugaan pungli ini akan dibongkar, atau justru kembali dibiarkan?
(Yudi)