Sorotfakta, com-DEPOK — Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan bak terbuka di SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun di lapangan, sebuah Suzuki Carry Futura losbak bernomor polisi B 9447 EAC disebut beberapa kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut dalam waktu yang relatif berdekatan.
Pola keluar-masuk kendaraan untuk melakukan pengisian berulang menimbulkan dugaan adanya aktivitas yang perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya apabila BBM yang dibeli kemudian dipindahkan ke jeriken atau wadah lain dan tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Saat dimintai keterangan, pengemudi kendaraan tersebut mengaku telah melakukan pengisian sebanyak tiga kali. Ia juga menyebut nama seseorang yang disebutnya sebagai Edi, yang menurut keterangannya merupakan bosnya.
“Saya baru tiga kali isi. Kalau bosnya Edi. Mohon maaf, Bang, saya akui saya salah,” ujar pengemudi tersebut.
Namun demikian, penyebutan nama Edi oleh pengemudi belum membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi di lapangan.
CCTV dan Data Transaksi Perlu Dibuka
Untuk mengungkap dugaan tersebut secara objektif, aparat penegak hukum dinilai perlu memeriksa rekaman CCTV SPBU, riwayat transaksi, frekuensi pengisian kendaraan, volume BBM yang dibeli serta keterangan operator yang bertugas.
Jika ditemukan adanya pola pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar, aparat dapat menelusuri ke mana BBM tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU.
Pertanyaan utama bukan hanya siapa pengemudi kendaraan, tetapi juga siapa pemilik atau pengendali kegiatan, siapa yang menerima BBM, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah terdapat keuntungan dari pengalihan BBM bersubsidi tersebut.
Informasi Oknum Berseragam TNI Diminta Diverifikasi
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, beredar pula informasi mengenai seseorang yang disebut-sebut menghubungi pihak tertentu melalui WhatsApp dengan menggunakan foto profil berseragam TNI dan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang disebut dalam aktivitas pengisian BBM.
Informasi tersebut belum dapat memastikan identitas maupun status orang yang bersangkutan sebagai anggota TNI.
Karena itu, apabila benar terdapat oknum anggota TNI yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan melawan hukum, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui institusi TNI agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Sebaliknya, apabila yang bersangkutan bukan anggota TNI namun menggunakan identitas atau atribut institusi untuk memberikan kesan seolah-olah memiliki kewenangan, hal tersebut juga patut diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Polres Metro Depok Diminta Bertindak Transparan
Masyarakat meminta Polres Metro Depok bersama Polsek Sukmajaya tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pemeriksaan secara terbuka dan profesional diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengisian berulang itu memiliki dasar yang sah atau justru berkaitan dengan praktik pengalihan BBM bersubsidi.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, aparat diminta tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan, tetapi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali.
Termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang menyediakan kendaraan, menyediakan tempat penampungan, membeli kembali BBM, maupun pihak lain yang terbukti membantu kegiatan tersebut.
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)