BENGKEL LAS DIDUGA JADI GUDANG PERTALITE, DUA KIJANG BOLAK-BALIK SPBU — KAPOLRI DAN BPH MIGAS DIMINTA BONGKAR JARINGANNYA

Lensaindo,net-DEPOK, 24 September 2026 — Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok. Sebuah bengkel las di Jalan Bahagia Raya No. 7, Depok Timur, diduga digunakan sebagai tempat penampungan puluhan jerigen berisi Pertalite yang diperoleh melalui pengisian berulang dari SPBU.
Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas dua kendaraan Kijang bak terbuka, masing-masing bernomor polisi B 9156 ZZB dan B 9267 UH, yang disebut digunakan untuk melakukan pengisian BBM secara bolak-balik dari SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar No. 24, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
BBM yang diduga dibeli berulang kemudian disebut dipindahkan ke sejumlah jerigen di lokasi bengkel. Pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan transaksi di SPBU serta kemungkinan adanya mata rantai distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Fiki mengaku baru sekitar satu bulan melakukan aktivitas pengambilan BBM tersebut. Ia juga menyebut adanya pemberian uang tambahan sekitar Rp5.000 kepada operator setiap kali pengisian.
Pernyataan tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat melalui pemeriksaan operator, pengawas SPBU, rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, serta riwayat volume pengisian.
BPH Migas sendiri telah berulang kali mengingatkan mengenai modus pembelian BBM subsidi secara berulang atau pelangsiran. Dalam pengawasan di berbagai daerah pada 2026, BPH Migas menemukan pola kendaraan yang keluar-masuk SPBU untuk membeli BBM subsidi kemudian menyalurkannya kembali melalui wadah seperti jerigen.
KINI BOLA ADA DI TANGAN APARAT.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta memerintahkan jajaran terkait untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila laporan ini terbukti. Penyidik perlu menelusuri dari mana BBM diperoleh, siapa yang melayani transaksi berulang, bagaimana mekanisme pembayarannya, ke mana BBM dibawa, serta siapa saja yang menikmati keuntungan.
BPH Migas juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 34.164.01, termasuk mencocokkan data transaksi dengan kendaraan B 9156 ZZB dan B 9267 UH.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, persoalannya bukan sekadar aktivitas pengeritan, tetapi menyangkut distribusi BBM yang menggunakan sumber daya negara. UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BPH Migas juga memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap penyalur yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, termasuk penghentian sementara penyaluran.

Kapolsek Sukmajaya, Polres Metro Depok, BPH Migas dan pihak terkait diminta segera turun tangan. Jangan hanya mengejar pelaku di ujung rantai. Bongkar seluruh mata rantainya, periksa SPBU, telusuri transaksi dan aliran BBM, serta proses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
Redaksi