Sorotfakta, com-JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera membongkar dan menindak tegas dugaan jaringan peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut dikendalikan oleh pria berinisial Willy (WL) di Batam dan wilayah lainnya.
Nama Willy mencuat dalam sejumlah informasi masyarakat dan hasil penelusuran CIC terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, antara lain Manchester, R7 Bold, V7 Bold, PSG dan UFO. Dugaan tersebut juga disebut berkembang ke informasi mengenai mobil sport serta balpres yang diduga berkaitan dengan aktivitas barang ilegal.
Ketua Umum CIC R. Bambang S.S. menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang, tetapi harus mengejar aktor utama, jaringan distribusi, sumber pendanaan hingga dugaan pihak yang memberikan perlindungan.
“Kalau benar ada jaringan rokok ilegal yang mampu beroperasi secara terbuka dan terus-menerus, pertanyaannya sederhana: siapa pemasoknya, siapa distributornya, siapa pembiayanya dan siapa yang memberikan perlindungan? Semua harus dibongkar melalui proses hukum,” tegas R. Bambang S.S. kepada wartawan, Rabu (2/9/2026) di Jakarta.
CIC juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai maupun oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut. Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan resmi.
Jika ditemukan adanya penerimaan uang, fasilitas, atau keuntungan oleh penyelenggara negara maupun aparat untuk membiarkan aktivitas ilegal, CIC meminta penyidik tidak hanya menggunakan ketentuan pidana kepabeanan dan cukai, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana korupsi.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat ditindak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk ketentuan pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Sementara apabila ditemukan dugaan pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat/aparat agar menutup mata terhadap aktivitas ilegal, penyidik diminta mendalami kemungkinan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pengecer dan pelaku lapangan, sementara orang yang diduga menjadi pengendali justru tidak tersentuh. Bila Willy memang terbukti sebagai pengendali, tangkap dan proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, aparat juga wajib menjelaskan hasil penyelidikannya kepada publik,” ujar Bambang.
CIC: JANGAN BERHENTI PADA BARANG, KEJAR ALIRAN UANG
CIC meminta Bareskrim Polri dan Bea Cukai melakukan operasi terpadu untuk memeriksa jalur masuk barang, gudang penyimpanan, sarana transportasi, jaringan distribusi serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perdagangan rokok ilegal tersebut.
Termasuk informasi mengenai dugaan mobil sport dan balpres, CIC meminta aparat memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan jaringan yang sama atau merupakan perkara berbeda.
“Batam adalah wilayah strategis. Kalau barang ilegal bisa keluar-masuk dan beredar secara luas, maka pengawasan harus dipertanyakan. Jangan sampai publik melihat aparat hanya menjadi penonton. Bila ada oknum yang bermain, bongkar dan proses juga,” tegasnya.
CIC mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengumumkan hasil penindakannya secara transparan.
CIC menegaskan seluruh nama dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini merupakan informasi yang harus diverifikasi melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Arifin.Nst)