Sorotfakta,com-DEPOK — Dugaan penipuan beruntun yang menyeret nama Ikbal Fajri menjadi perhatian warga Jatijajar–Cilodong. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian uang dan kendaraan yang diduga dipinjam namun belum dikembalikan.
Ikbal disebut diamankan warga dari kontrakannya pada 20 September 2026, sebelum dibawa ke Pospol Villa Pertiwi untuk mencegah terjadinya kericuhan. Setelah itu, Ikbal disebut membuat surat pernyataan bermaterai terkait kesanggupan mengganti kerugian korban.
Namun persoalan disebut belum selesai. Ilham mengaku kehilangan satu unit Honda Beat, sementara Fanni disebut mengalami kerugian Rp800 ribu dan ayahnya sekitar Rp2 juta. Warga juga menyebut masih ada pihak lain yang mengaku menjadi korban.
POLISI DIMINTA JANGAN BERHENTI PADA SURAT PERNYATAAN. Aparat diminta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan korban, memeriksa saksi, menelusuri kendaraan dan transaksi, serta mengungkap apakah terdapat pola dugaan penipuan yang dilakukan berulang.
Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang atau barang, aparat dapat mendalami penerapan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 486 KUHP, sesuai fakta dan alat bukti.
Warga meminta kepolisian bertindak berdasarkan bukti dan prosedur hukum agar seluruh korban terdata dan tidak muncul korban berikutnya.
(Irwan)