DUGAAN ROKOK ILEGAL BERKEDOK TOKO SEMBAKO DI KALIBARU DEPOK, BEA CUKAI DAN POLISI DIMINTA BONGKAR PEMASOK

Sorotfakta,com-DEPOK — Dugaan peredaran rokok ilegal mencuat dari sebuah toko sembako/kelontong di Jalan Raya Abdul Gani RT 01/01, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik toko bernama Albi mengaku baru sekitar empat hari menjual rokok. Ia menyebut rokok tersebut ditawarkan oleh seorang sales dan mengaku tidak mengetahui adanya larangan apabila produk yang dijual tidak memenuhi ketentuan cukai.

Namun, keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan langsung terhadap rokok yang dijual, pita cukai, asal barang, pemasok, serta dokumen peredarannya.

Jika rokok tersebut terbukti tidak dilekati pita cukai atau melanggar ketentuan cukai, persoalannya dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai bersama Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok diminta tidak hanya memeriksa tingkat pengecer. Rantai pasokan harus dibongkar untuk mengetahui siapa pemasok yang menawarkan barang tersebut dan apakah terdapat jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Depok.

Publik juga menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut sekadar pelanggaran di tingkat toko atau bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas.

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Redaksi)