Sorotfakta,com-SEMARANG — Kegiatan penebangan pohon di sepanjang Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kota Semarang, menjadi sorotan setelah masyarakat menemukan dugaan minimnya pengamanan keselamatan saat pekerjaan berlangsung.
Penebangan yang disebut dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Semarang tersebut berlangsung di kawasan jalan umum yang masih dilalui kendaraan dan pejalan kaki. Berdasarkan video amatir warga yang diterima awak media, proses pemotongan pohon terlihat dilakukan tanpa pengamanan yang dinilai memadai untuk melindungi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Potongan pohon disebut jatuh langsung ke bawah tanpa terlihat penggunaan tali atau sistem pengendalian untuk mengarahkan material tebangan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena area pekerjaan berada dekat dengan pengguna jalan dan permukiman warga.
Tidak hanya persoalan potensi tertimpa material pohon, serpihan kayu, daun, dan grajen juga dilaporkan berterbangan ke area jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.
Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena keselamatan kerja bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap pekerjaan yang memiliki risiko terhadap manusia.
Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban untuk memberikan perlindungan keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk upaya mencegah kecelakaan dan mengendalikan kondisi berbahaya di tempat kerja.
Dalam konteks penebangan pohon di ruang publik, penerapan keselamatan juga semestinya mempertimbangkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan, termasuk pengguna jalan dan pejalan kaki.
Sorotan pun mengarah kepada Kabid Taman Kota Semarang, Dr. Ir. Nana Storada Dwi Martadi, SE., MM.
Pejabat terkait diminta memberikan penjelasan mengenai standar operasional yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Apakah pekerja telah dilengkapi alat pelindung diri, apakah area kerja telah diamankan, bagaimana pengaturan lalu lintas dilakukan, serta bagaimana prosedur pengendalian pohon dan dahan agar tidak jatuh secara membahayakan.
Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Kabid Taman Kota Semarang terkait keluhan masyarakat tersebut.
Masyarakat meminta Pemkot Semarang tidak hanya mengejar target pemangkasan atau penebangan pohon, tetapi juga memastikan setiap pekerjaan di ruang publik memenuhi standar keselamatan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur keselamatan atau kelalaian yang menimbulkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat, pihak berwenang diminta melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga berharap penataan pohon di Jalan DI Panjaitan dilakukan secara profesional. Jangan sampai pekerjaan yang seharusnya bertujuan menjaga keamanan dan keindahan lingkungan justru menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Kabid Taman Kota Semarang diminta terbuka memberikan penjelasan. Keselamatan pekerja dan warga tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sepele.
(Anwar/Kaperwil Semarang)