YAYASAN TRI HITA PRABA BUKA KLARIFIKASI, TEGASKAN DOKUMEN TAT BUKAN KEWENANGAN YAYASAN

Sorotfakta,com-BANDUNG BARAT — Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Media Bandung Investigasi berjudul “Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan” yang dipublikasikan pada 17 September 2026.
Dalam klarifikasinya tertanggal 19 September 2026, Yayasan Tri Hita Praba menegaskan bahwa sejumlah informasi dalam pemberitaan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Salah satu poin yang diklarifikasi adalah mengenai dokumen asesmen dan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Yayasan menyatakan bahwa proses asesmen maupun penerbitan rekomendasi TAT bukan semata-mata berada dalam kewenangan yayasan, melainkan menjadi kewenangan pihak atau tim yang berwenang sesuai ketentuan.

Menurut yayasan, tidak diperlihatkannya dokumen tertentu kepada keluarga melalui pihak yayasan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa dokumen tersebut tidak ada atau telah terjadi pelanggaran.

Terkait pemeriksaan urine, yayasan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan pemeriksaan urine sebagai pengganti asesmen TAT.

“Pemeriksaan medis, asesmen TAT, rekomendasi, dan proses hukum memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing,” demikian substansi klarifikasi Yayasan Tri Hita Praba.

SOAL BIAYA, YAYASAN MINTA TIDAK LANGSUNG DISEBUT PUNGUTAN ILEGAL
Mengenai persoalan biaya pelayanan, Yayasan Tri Hita Praba meminta agar setiap informasi mengenai pembayaran dilihat secara utuh berdasarkan jenis pelayanan, kesepakatan, administrasi, serta dasar yang berlaku.

Adanya biaya pelayanan, menurut yayasan, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah tanpa melihat dasar dan konteks pembayaran tersebut.

Yayasan juga memberikan penjelasan mengenai komunikasi dengan keluarga yang diarahkan melalui kuasa hukum.

Menurut yayasan, mekanisme tersebut dilakukan agar pembahasan berlangsung secara resmi, tertib, dan menghindari kesalahpahaman. Yayasan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pengakuan adanya kesalahan maupun bentuk menghindari proses klarifikasi.

SIAP BERI PENJELASAN
Yayasan Tri Hita Praba menyatakan siap memberikan penjelasan kepada keluarga, kuasa hukum, Media Bandung Investigasi maupun instansi berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Yayasan juga meminta agar tidak dibangun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran, penahanan ilegal maupun pungutan tidak sah sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Fakta, dokumen, kewenangan, verifikasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar pemberitaan,” demikian ditegaskan dalam hak jawab tersebut.

Yayasan berharap hak jawab dan klarifikasi itu dapat dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan cover both sides dalam pemberitaan pers.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan mengenai empat residen, dokumen TAT, proses pelayanan, biaya, serta mekanisme komunikasi dengan keluarga selanjutnya menjadi penting untuk dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
(Redaksi)