DUGAAN PUNGLI BANTUAN BERAS WAY HALOM MEMANAS! BARAK INDONESIA DESAK KEJAGUNG BONGKAR FAKTA, JANGAN BIARKAN HAK RAKYAT DIPERTARUHKAN

OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN ,sorotfakta,com— Dugaan pungutan Rp20.000 terhadap penerima bantuan pangan, laporan penerimaan beras sebanyak 20 kilogram, hingga dugaan pembagian beras kepada pihak yang tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat kini menjadi sorotan serius di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).
Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK Indonesia) mendesak aparat penegak hukum bergerak serius mengusut pengaduan tersebut. Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia didorong memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Persoalan ini bukan sekadar soal beras dan uang Rp20.000. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat penerima bantuan serta akuntabilitas pelaksanaan program pangan pemerintah.

Jika pungutan benar terjadi tanpa dasar yang sah, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang tersebut ditarik? Jika terdapat ketidaksesuaian distribusi, ke mana beras itu disalurkan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan.

BARAK Indonesia Layangkan Pengaduan, Aparat Jangan Berhenti pada Formalitas

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, DPP BARAK Indonesia mencantumkan surat bernomor 62-KJT/DPP-BARAK/26 mengenai laporan pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pungutan tidak sah serta ketidaksesuaian penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Hariansyah mendorong agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara konkret. Menurutnya, persoalan yang menyangkut bantuan masyarakat membutuhkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai ketentuan.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak masyarakat hanya berakhir pada pertukaran pesan atau klarifikasi singkat. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan penerima bantuan, mekanisme distribusi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” demikian penekanan dalam dorongan agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti.

BARAK meminta aparat menelusuri rantai distribusi dari awal hingga bantuan diterima masyarakat. Pemeriksaan harus mencakup data alokasi, jumlah beras yang masuk dan disalurkan, daftar keluarga penerima manfaat, bukti serah terima, serta dasar setiap pungutan yang dilaporkan.

Apabila ditemukan bukti penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan menghasilkan bukti yang memadai.

Rp20 Ribu Dipersoalkan, Penyaluran 20 Kilogram Harus Diaudit

Berkas pengaduan memuat pernyataan seorang penerima bantuan yang mengaku memperoleh beras sebanyak 20 kilogram dan menyebut adanya permintaan uang Rp20.000 yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan keterangan mengenai dugaan pembagian sisa beras kepada masyarakat yang disebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.

Keterangan itu memerlukan verifikasi serius. Pemeriksaan harus memastikan apakah pungutan benar terjadi, siapa pihak yang meminta atau menerima uang, serta apakah terdapat dasar resmi yang membenarkannya.

Jumlah beras yang diterima warga juga perlu dicocokkan dengan data alokasi dan ketentuan program yang berlaku pada periode penyaluran tersebut. Demikian pula dugaan pembagian kepada pihak di luar daftar penerima, yang harus ditelusuri melalui dokumen dan keterangan para pihak.

Jangan biarkan pertanyaan mendasar tentang bantuan masyarakat dijawab dengan dugaan baru. Buka dokumennya, periksa alurnya, dengarkan penerima manfaat, dan pastikan fakta berdasarkan bukti.

Jika seluruh penyaluran telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan seharusnya dapat memberikan kejelasan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, fakta tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Kejari dan Kejati Disebut Merespons, Kejelasan Tindak Lanjut Ditunggu

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, akun yang menggunakan identitas Kejaksaan Negeri OKU Timur menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Dalam percakapan dengan akun yang menggunakan identitas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terdapat pula tanggapan bahwa laporan akan segera disampaikan kepada pimpinan.

Namun, respons awal melalui percakapan tersebut belum membuktikan bahwa pemeriksaan resmi telah dilakukan atau bahwa dugaan dalam laporan telah terbukti.

Karena itu, BARAK Indonesia mendorong adanya kejelasan mengenai status pengaduan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing institusi. Kejaksaan Agung RI juga diminta memberi perhatian sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memastikan status penyampaian laporan di tingkat pusat melalui administrasi resmi.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa pengaduan ditangani secara profesional. Kepastian itu harus bersumber dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi mengenai perkembangan perkara.

Pemeriksaan Harus Menyentuh Dokumen dan Pihak yang Bertanggung Jawab

BARAK Indonesia mendorong aparat melakukan langkah-langkah berikut:

Memeriksa data alokasi dan jumlah beras yang diterima serta disalurkan.

Mencocokkan daftar penerima manfaat dengan bukti distribusi di lapangan.

Meminta keterangan penerima bantuan terkait dugaan pungutan Rp20.000.

Menelusuri dasar, tujuan, dan pihak yang diduga meminta atau menerima uang apabila pungutan terbukti terjadi.

Memeriksa dugaan pembagian beras kepada pihak di luar daftar penerima manfaat.

Meminta penjelasan resmi pemerintah desa, petugas penyalur, Bulog, dan instansi yang berwenang.

Menyampaikan perkembangan penanganan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada saling bantah, melainkan menghasilkan gambaran yang utuh mengenai proses penyaluran bantuan.

Hariansyah: Hak Masyarakat Harus Dilindungi, Dugaan Harus Dibuktikan

Hariansyah mendorong agar pengaduan BARAK Indonesia menjadi momentum untuk menguji transparansi penyaluran bantuan pangan di Desa Way Halom.

Menurutnya, bantuan pemerintah harus disalurkan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif, sedangkan pihak yang dilaporkan tetap memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan pungutan dan ketidaksesuaian penyaluran bantuan tersebut.

Kini yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan keberanian menguji fakta. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen. Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai hukum. Sebab, bantuan pangan adalah hak masyarakat yang harus dijaga, bukan persoalan yang boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
(Redaksi)