DUGAAN PUNGLI BERAS WAY HALOM DILAPORKAN KEJAKSAAN! HARIANSYAH: USUT TUNTAS, JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM!

Sorotfakta, com, OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN — DPP BARAK Indonesia melaporkan dugaan pungutan Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Tak hanya dugaan pungutan, BARAK juga meminta aparat mengusut dugaan ketidaksesuaian jumlah beras dan pembagian bantuan kepada pihak di luar daftar penerima manfaat.

Sekjen DPP BARAK Indonesia, Hariansyah, mendesak kejaksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Seluruh dokumen alokasi, daftar penerima, bukti distribusi, serta keterangan warga harus diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan biarkan laporan masyarakat menguap tanpa kepastian! Periksa dugaan pungutan, telusuri alur distribusi, dan ungkap jika ada penyimpangan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku!” tegas Hariansyah.

Pengaduan tersebut tercatat dalam surat bernomor 62-JKT/DPP-BARAK/26, yang menurut BARAK Indonesia telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur disertai tanda terima.

BARAK meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Way Halom dan seluruh pihak terkait.
Redaksi