ISU KOSTRAD BEKING GUDANG SOLAR TERBANTAHKAN: PETUGAS GABUNGAN SIDAK, LOKASI KOSONG!

Sorotfakta, com-JAKARTA — Isu yang menyeret nama anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam dugaan membekingi gudang penimbunan solar ilegal di kawasan bekas Hotel Geng Gong mencuat di media sosial. Namun, berdasarkan klarifikasi dan hasil pengecekan lapangan, narasi tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan petugas.
Keberadaan seorang anggota Kostrad di sekitar lokasi disebut bermula dari insiden keributan di jalan raya. Personel tersebut dikabarkan melihat perkelahian antara seorang pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah dengan sopir taksi Blue Bird.

Bukannya berkaitan dengan aktivitas gudang BBM, anggota Kostrad itu disebut turun dari kendaraan untuk melerai kedua pihak agar keributan tidak semakin meluas dan mengganggu arus lalu lintas.

Sementara itu, potongan video yang memperlihatkan anggota Kostrad mengejar sebuah mobil Nissan Livina juga menjadi sorotan. Berdasarkan penjelasan yang beredar, pengejaran tersebut berkaitan dengan keberatan terhadap pengemudi kendaraan yang merekam kejadian saat proses peleraian berlangsung.

Untuk menjawab tudingan mengenai dugaan gudang solar ilegal, aparat kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Sidak disebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur Polsek, Polres, serta Denpom 2 Cijantung.

HASIL PEMERIKSAAN: LOKASI KOSONG

Dari pemeriksaan langsung terhadap area bangunan bekas Hotel Geng Gong, petugas dilaporkan tidak menemukan solar, tempat penyimpanan BBM, maupun barang mencurigakan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Dokumentasi pemeriksaan juga memperlihatkan petugas gabungan memasuki dan mengecek area bangunan untuk memastikan kondisi lokasi secara langsung.

Hasil pengecekan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran informasi yang sebelumnya menyebut adanya gudang penimbunan solar ilegal serta dugaan keterlibatan anggota Kostrad sebagai pihak yang memberikan pengamanan.

Dengan kondisi lokasi yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan kosong, tudingan tersebut tidak menemukan barang bukti di tempat saat dilakukan pengecekan.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau tidak menjadikan potongan video maupun informasi media sosial sebagai kesimpulan akhir sebelum terdapat pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi