DEPOK, 12 OKTOBER 2026 —sorotfakta, com-,Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kota Depok. Sebuah mobil Espass losbak berwarna kuning bernomor polisi B 9249 VC diduga berulang kali mengisi Pertalite di SPBU 34.164.01, Jalan Tole Iskandar, sebelum BBM tersebut dibawa ke kawasan Jalan Siko Akasia, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, untuk dipindahkan menggunakan selang ke puluhan botol dan galon.
Temuan tim investigasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengisian berulang tersebut sesuai ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, dan untuk apa BBM yang dikumpulkan itu digunakan?
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir yang disebut bernama Evreser mengaku sebagai wartawan dan menyatakan BBM tersebut digunakan untuk usaha sendiri. Pernyataan itu perlu diuji melalui pemeriksaan faktual, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran.
Pimpinan media Buserkriminalitas mengecam keras segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Profesi wartawan bukan kekebalan hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Subsidi negara diberikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Jika benar terdapat pola pengisian berulang yang dilanjutkan dengan pemindahan BBM ke banyak wadah, aparat harus menelusuri tujuan, volume, transaksi, dan kemungkinan adanya kegiatan niaga yang tidak sesuai ketentuan.
UU MIGAS: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WAJIB DIUJI
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar hukum untuk menguji dugaan tersebut.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Namun, penerapannya harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum, bukti yang sah, serta hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Karena itu, Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok didesak menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jangan berhenti pada pemeriksaan kendaraan semata. Telusuri pula asal-usul BBM, pola transaksi, tujuan pemindahan, dan pihak-pihak yang mungkin terkait apabila bukti mengarah ke sana.
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga juga diminta memeriksa kepatuhan penyaluran di SPBU 34.164.01, termasuk rekaman CCTV, catatan transaksi, serta prosedur pengawasan terhadap pengisian berulang.
UU PERS BUKAN ALAT UNTUK MENGHINDARI PEMERIKSAAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab profesional wartawan. Pasal 7 ayat (2) mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Artinya, profesi pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pengakuan sebagai wartawan tidak menghapus kewajiban menaati hukum, tetapi pemeriksaan terhadap siapa pun juga wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh menjadi dalih untuk menghambat kerja jurnalistik yang sah.
Pimpinan Buserkriminalitas menegaskan, pihaknya mendukung penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Apabila dugaan penyalahgunaan terbukti, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan berdasarkan profesi atau pengakuan seseorang.
APARAT DITANTANG MEMBUKA FAKTA!
Redaksi mendesak aparat dan instansi pengawas segera melakukan verifikasi lapangan. Masyarakat berhak mengetahui apakah penyaluran BBM di lokasi tersebut berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
Jangan biarkan dugaan pelanggaran berhenti sebagai polemik. Periksa bukti, mintai keterangan para pihak, dan umumkan hasil penanganan sesuai kewenangan.
BBM BERSUBSIDI MENYANGKUT KEPENTINGAN RAKYAT. Jika
ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan pengakuan maupun jabatan.
(REDAKSI)